Prototipe · Tiga alat bantu, satu tujuan
Tiga alat kecil ini tidak menggantikan Coretax — tugasnya menyiapkan data dan format Anda supaya sekali submit langsung diterima, tanpa bolak-balik error.
Ubah NPWP 15 digit lama ke format 16 digit, dan cari tahu ID mana (NIK/NPWP/NITKU) yang dipakai untuk login sesuai posisi Anda.
Pecah Nomor Seri Faktur Pajak 17 digit menjadi kode transaksi, kode status, dan nomor seri — lengkap dengan artinya.
Pilih jenis SPT Anda dan centang satu per satu poin yang paling sering jadi sumber error atau denda sebelum Anda submit.
Baru pertama pakai? Baca dulu batasan dan dasar hukum alat ini di halaman Tentang.
Alat 01
Sejak Coretax berlaku penuh, NPWP 15 digit lama perlu dibaca dalam format 16 digit. Alat ini mengubahnya untuk Anda, dan menjelaskan ID mana yang dipakai saat login.
Format 16 digit untuk Coretax
NPWP yang terbit sebelum 2025 dikonversi dengan menambahkan angka 0 di depan nomor lama, sesuai PMK 112/2022. Selalu cocokkan dengan yang tertera di profil Coretax Anda sebagai langkah terakhir.
Kolom "ID Pengguna" di Coretax meminta jenis ID berbeda tergantung siapa yang login.
Alat 02
Sejak PER-11/PJ/2025, NSFP berubah dari 16 menjadi 17 digit. Tempel nomor faktur Anda untuk melihat arti tiap bagiannya.
Kode 01 dan 10 sudah dikonfirmasi dari aturan terbaru; kode lain mengikuti makna sebelum Coretax — cocokkan dengan dropdown resmi di Coretax sebelum menerbitkan faktur.
Alat 03
Pilih jenis SPT yang mau Anda lapor. Centang tiap poin sebagai jaring pengaman terakhir sebelum Anda buka tab Coretax dan klik submit.
Tentang alat ini
Tiga alat dalam suite ini dibuat untuk mengurangi kesalahan kecil yang berulang saat berurusan dengan Coretax — bukan untuk menghitung, menentukan, atau menggantikan keputusan pajak Anda.
Supaya Anda tahu persis kapan boleh mengandalkan alat ini, dan kapan harus verifikasi ke sumber resmi.
Kring Pajak: 1500200 (jam kerja) · Portal resmi: coretax.pajak.go.id