Kartu Bantu Wajib Pajak

Prototipe · Tiga alat bantu, satu tujuan

Sebelum buka Coretax, cek di sini dulu

Tiga alat kecil ini tidak menggantikan Coretax — tugasnya menyiapkan data dan format Anda supaya sekali submit langsung diterima, tanpa bolak-balik error.

01

Cek Format NPWP

Ubah NPWP 15 digit lama ke format 16 digit, dan cari tahu ID mana (NIK/NPWP/NITKU) yang dipakai untuk login sesuai posisi Anda.

02

Cek Format Faktur Pajak

Pecah Nomor Seri Faktur Pajak 17 digit menjadi kode transaksi, kode status, dan nomor seri — lengkap dengan artinya.

03

Checklist Pra-Submit

Pilih jenis SPT Anda dan centang satu per satu poin yang paling sering jadi sumber error atau denda sebelum Anda submit.

Baru pertama pakai? Baca dulu batasan dan dasar hukum alat ini di halaman Tentang.

Alat 01

Cek Format NPWP Anda

Sejak Coretax berlaku penuh, NPWP 15 digit lama perlu dibaca dalam format 16 digit. Alat ini mengubahnya untuk Anda, dan menjelaskan ID mana yang dipakai saat login.

Format 16 digit untuk Coretax

Disalin

NPWP yang terbit sebelum 2025 dikonversi dengan menambahkan angka 0 di depan nomor lama, sesuai PMK 112/2022. Selalu cocokkan dengan yang tertera di profil Coretax Anda sebagai langkah terakhir.

Saya login untuk keperluan apa?

Kolom "ID Pengguna" di Coretax meminta jenis ID berbeda tergantung siapa yang login.

Pakai NIK
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, ID Pengguna login adalah 16 digit NIK di KTP Anda — bukan NPWP.
Pakai NPWP
Badan usaha (PT, CV, koperasi) tidak punya NIK, jadi login memakai NPWP 16 digit — hasil konversi di kartu atas bisa dipakai di sini.
Pakai NITKU
Setiap Tempat Kegiatan Usaha punya NITKU sendiri yang diterbitkan otomatis oleh Coretax — cek di menu Profil Saya → Tempat Kegiatan Usaha.

Alat 02

Cek Format Nomor Faktur Pajak

Sejak PER-11/PJ/2025, NSFP berubah dari 16 menjadi 17 digit. Tempel nomor faktur Anda untuk melihat arti tiap bagiannya.

Kode transaksi
Kode status
Nomor seri (13 digit)
Diberikan otomatis oleh Coretax saat e-Faktur diunggah.

Referensi kode transaksi

Kode 01 dan 10 sudah dikonfirmasi dari aturan terbaru; kode lain mengikuti makna sebelum Coretax — cocokkan dengan dropdown resmi di Coretax sebelum menerbitkan faktur.

Alat 03

Cek Dulu Sebelum Submit

Pilih jenis SPT yang mau Anda lapor. Centang tiap poin sebagai jaring pengaman terakhir sebelum Anda buka tab Coretax dan klik submit.

0/0

Tentang alat ini

Bantu, bukan gantikan

Tiga alat dalam suite ini dibuat untuk mengurangi kesalahan kecil yang berulang saat berurusan dengan Coretax — bukan untuk menghitung, menentukan, atau menggantikan keputusan pajak Anda.

Batasan yang perlu Anda tahu

Supaya Anda tahu persis kapan boleh mengandalkan alat ini, dan kapan harus verifikasi ke sumber resmi.

Alat ini tidak terhubung ke CoretaxTidak ada data yang dikirim ke server DJP atau server manapun — semua perhitungan berjalan di browser Anda sendiri.
Sebagian isi ditandai "cek dropdown Coretax"Untuk kode objek/akun pajak yang penyebutannya tidak konsisten antar sumber yang saya temukan, saya sengaja tidak menyajikannya sebagai kepastian — selalu pilih dari daftar resmi saat mengisi Coretax.
Bukan pengganti konsultan pajakUntuk kasus di luar yang dibahas di sini — sengketa pajak, restitusi, transfer pricing, pembetulan SPT — konsultasikan ke konsultan pajak bersertifikat atau Kring Pajak.

Dasar hukum yang dirujuk

PMK 112/2022
Format NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah — dasar untuk alat Cek NPWP.
PER-11/2025
Tata cara pembuatan Faktur Pajak di Coretax, termasuk struktur NSFP 17 digit — dasar untuk alat Cek Faktur.
KEP-54/2025
Pengaktifan kembali sistem lama saat Coretax bermasalah, dan perlindungan WP dari sanksi akibat gangguan sistem.
PP 20/2026
Aturan terbaru skema PPh Final UMKM 0,5% yang masih berlaku — dasar untuk alat Checklist SPT.

Kalau alat ini tidak cukup

Kring Pajak: 1500200 (jam kerja)  ·  Portal resmi: coretax.pajak.go.id